Keterbatasan Kewenangan ICC dalam Menuntut Pelaku Kejahatan Perang: Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Komplementaritas
Abstract
Kejahatan perang merupakan salah satu pelanggaran hukum internasional paling serius yang mengancam perdamaian dan martabat kemanusiaan. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 sebagai lembaga peradilan pidana internasional permanen yang berwenang mengadili kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Namun, kewenangan ICC dalam menuntut pelaku kejahatan perang tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh prinsip komplementaritas (complementarity principle) yang termaktub dalam Pasal 1 dan Pasal 17 Statuta Roma. Prinsip ini menetapkan bahwa ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya apabila negara yang memiliki yurisdiksi primer terbukti tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) melaksanakan penyelidikan dan penuntutan secara sungguh-sungguh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma 1998 beserta implikasinya terhadap kewenangan ICC, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ditimbulkan oleh prinsip tersebut dalam praktik penuntutan kejahatan perang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip komplementaritas dalam praktiknya menimbulkan sejumlah hambatan serius, antara lain ambiguitas standar ‘unable’ dan ‘unwilling’, kerentanan terhadap sham proceedings, keterbatasan mekanisme pengawasan ICC, serta inkonsistensi penerapan dalam kasus Libya, Kenya, dan Sudan. Disimpulkan bahwa prinsip komplementaritas, meskipun penting secara normatif, menjadi titik lemah yang rentan terhadap penyalahgunaan politik sehingga menghambat efektivitas ICC dalam menegakkan keadilan bagi korban kejahatan perang.
References
A. Buku
Ambos, Kai. Treatise on International Criminal Law, Volume II: The Crimes and Sentencing. Oxford: Oxford University Press, 2014.
El Zeidy, Mohamed M. The Principle of Complementarity in International Criminal Law: Origin, Development and Practice. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2008.
Mufty, Abdul Malik, and Nur Sri Maryam. Hukum Pidana Internasional. Edisi 1. Jakarta: Tahta Media Group, 2025.
Schabas, William. The International Criminal Court: A Commentary on the Rome Statute. Oxford: Oxford University Press, 2010.
Stahn, Carsten. A Critical Introduction to International Criminal Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2019.
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Edisi 1. Riau: Dotplus Publisher, 2022.
B. Artikel Jurnal
Agustine, Anastasya, and Cindy Nurul Fadhila. “Ketidakkonsistenan Prinsip Komplementaritas dan Kesiapan Aparat Nasional dalam Pemenuhan HAM pada Pertanggungjawaban Pidana Genosida.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, no. 1 (2026)
Anggreni, Ida Ayu Kade Ngurah, et al. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan).” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 2, no. 3 (2019)
Bintang, Andi, et al. “Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang.” Jurnal Dialogica 1, no. 1 (2025)
Fernando, Vicky, et al. “Dampak Inkonsistensi Penerapan Prinsip Komplementaris Dan Ketidaksiapan Aparat Nasional Terhadap Kegagalan Implementasi Tanggung Jawab Pidana Individual Atas Kejahatan Genosida.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 12, no. 6 (2025)
Nada, Nadiyah Izzatun, et al. “Efektivitas Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Terhadap Pelaku Kejahatan Humaniter.” Jurnal LexIslamica 20, no. 201 (2025)
Putra, Muhammad Marpin, et al. “Tanggung Jawab Negara dalam Menindak Kejahatan Perang: Perspektif Hukum Pidana Internasional.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 3, no. 1 (2025)
Urfan. “Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Pengadilan Nasional dan Pengadilan Pidana Internasional.” Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2019)
Utama, I Gede Angga Adi, et al. “Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingya Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 3, no. 3 (2020)
Weda, Made Darma. “Pengecualian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 2 (2013)
C. Karangan Esai dalam Buku Kumpulan Tulisan
Ambos, Kai. “The Colombian Peace Process and the Principle of Complementarity of the International Criminal Court.” Dalam International Criminal Law and Philosophy, disunting oleh Larry May dan Zachary Hoskins. Berlin: Springer, 2010.
Bergsmo, Morten, and Jelena Pejic. “Article 15: Prosecutor.” Dalam Rome Statute of the International Criminal Court: A Commentary, edisi ke-3, disunting oleh Otto Triffterer dan Kai Ambos. München: C.H. Beck/Hart/Nomos, 2016.
Kersten, Mark. “A Bed of Roses? The International Criminal Court and Transitional Justice in Uganda, Colombia and the Central African Republic.” Dalam Justice in Conflict: The Effects of the International Criminal Court’s Interventions on Ending Wars and Building Peace, disunting oleh Mark Kersten. Oxford: Oxford University Press, 2016.
Stahn, Carsten, and Mohamed M. El Zeidy (eds.). “Introduction: The International Criminal Court and Complementarity.” Dalam The International Criminal Court and Complementarity: From Theory to Practice, Vol. I. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.
D. Internet
Human Rights Watch. “ICC: Libya Unable to Try Gaddafi Son.” Human Rights Watch, 31 Mei 2013. https://www.hrw.org/news/2013/05/31/icc-libya-unable-try-gaddafi-son.
Human Rights Watch. “Q&A: The Case Against Sudan’s President Bashir.” Human Rights Watch July 12 Juli 2018. https://www.hrw.org/news/2018/07/12/qa-case-against-sudans-president-bashir.
Pillai, Priya. “Kenya and the ICC: The Admissibility Saga Continues.” EJIL: Talk! (blog), 22 Agustus 2011. https://www.ejiltalk.org/kenya-and-the-icc-the-admissibility-saga-continues/.
Copyright (c) 2025 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


_new1.png)





