ASIMETRI RESPONS NEGARA TERHADAP KONFLIK PALESTINA DAN UKRAINA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas investigasi International Criminal Court (ICC) dalam menangani situasi konflik di Ukraina dan Palestina melalui lensa hukum internasional dan geopolitik. Temuan penelitian menunjukkan adanya asimetri prosedural yang signifikan; di mana investigasi Ukraina mencapai akselerasi luar biasa hanya dalam hitungan hari pasca-invasi 2022 melalui mekanisme referral massal oleh 43 negara anggota dan dukungan logistik-finansial masif dari blok Barat. Sebaliknya, investigasi di Palestina mengalami stagnasi selama hampir satu dekade akibat hambatan birokratis, sengketa yurisdiksi mengenai status kedaulatan (statehood), serta tekanan diplomatik dari kekuatan besar (Great Powers). Analisis ini mengungkap bahwa efektivitas ICC sering kali terjebak dalam kepentingan hegemonik dan politik veto di Dewan Keamanan PBB yang menciptakan "perisai hukum" bagi pihak tertentu. Fenomena standar ganda (double standards) dalam pembingkaian narasi kejahatan perang antara kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa institusi keadilan internasional masih harus bernegosiasi dengan realitas kekuasaan geopolitik yang anarkis dan selektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketimpangan respons tersebut bukan sekadar kendala manajerial, melainkan refleksi dari tantangan struktural yang mengancam legitimasi universal penegakan hukum pidana internasional.
References
Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Internasional: Sejarah, Teori, dan Praktik, PT Alumni, Bandung, 2010.
Chomsky, On Palestine, Haymarket Books, 2015
Cryer, An Introduction to International Criminal Law and Procedure, Cambridge University Press, United Kingdom, 2019.
Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Jakarta, 2015, Hlm.204.
Marzuki, Penelitian hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Jakarta, 2015
Rizkia Nanda Dwi, Metode Penelitian Huku, Widina Media Utama, Jawa Barat, 2023, Hlm.121.
Rusli Tahur, Dkk, Metodologi Penelitian Bidang Hukum Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik, Pt. Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi, 2023.
Soekanto, Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat, RajaGrafindo Persada, Bandung, 2015.
JURNAL
Bulbul, “Selective Justice? Testing for Double Standards in ICC's Investigations”. Balkan Journal of Social Sciences, Vol.4 No.1, 2025.
Dailmunthe Aidil Putra, “Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum: Analisis Pidana Internasional Dan Hukum Pidana Islam”, Jatiswara, Vol. 36 No.3 , 2024.
Fadya Salsabila Nanda, Dkk, “Global Social Movement : Upaya Masyarakat Internasional Dalam Merespon Tindak Kejahatan Genosida Melalui Resolusi Konflik Nir-Kekerasan Pada Kasus Israel – Palestina”, Jurnal Analisa Sosiologi, Vol.13 No.4, 2024.
Herlin Oktaviani, “Representasi Ideologi Pada Pemberitaan Konflik Rusia Dan Ukraina Dalam Kompas.Com : Analisis Wacana Kritis”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa,Sastra Indonesia Dan Daerah, Vol.13 No.2, 2024.
Maulana Muhammad Alfian, “A Comparative Analysis Of Western Nations’ Actions In Russia-Ukraine And Israel-Palestine Conflicts”, Journal Of International Studies, Vol.7 No.1, 2024.
Prasetyo Mujiono Hafidh, “Kejahatan Gneosida Dalam Persfektif Hukum Pidana Internasional”, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7 No.3, 2020.
Quigley,. “The Palestine Investigation: A Test for the International Criminal Court”, Leiden Journal of International Law, Vol. 34 No,4, 2021.
Raja,”Comparing ICC Investigations in Ukraine and Palestine: A Study of Procedural and Political Obstacles”, Open Journal of Political Science, Vol. 15 No.3, 2025.
Sefriani, , “Peran Dewan Keamanan PBB dalam Penegakan Hukum Internasional”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No.3, 2016.
WEBSITE
Al-Jazeera, Why would Israel and its allies fear the ICC?, https://www.aljazeera.com/features/2024/5/1/why-would-israel-and-its-allies-fear-the-icc .
Amnesty International, Double Standards and the International Criminal Court, https://asp.icc-cpi.int/complementarity/amnesty-international .
Comision Europea, Russian war crimes in Ukraine: EU supports the International Criminal Court investigation with €7.25 million, https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/es/ip_22_3543 .
International Criminal Court, Statement of ICC Prosecutor, Karim A.A. Khan QC, on the Situation in Ukraine, Cour Panele Internationale-International Criminal Court, https://www.icc-cpi.int/news/statement-icc-prosecutor-karim-aa-khan-qc-situation-ukraine-i-have-decided-proceed-opening .
Jhon Meishemer, The Causes and Consequences of the Ukraine War, https://www.eui.eu/news-hub?id=john-mearsheimers-lecture-on-the-causes-and-consequences-of-the-ukraine-war .
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Statuta Roma 1998.
Copyright (c) 2025 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


_new1.png)





