Alih Fungsi Lahan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah Menjadi Taman Wisata Alam Di Kota Bengkulu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alih fungsi lahan Cagar Alam (CA) Danau Dendam Tak Sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Provinsi Bengkulu dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketegangan antara kepentingan konservasi mutlak kawasan suaka alam dengan desakan pembangunan ekonomi melalui sektor pariwisata. Permasalahan utama yang dikaji adalah konsistensi kebijakan alih fungsi tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam menjamin kelestarian ekosistem pasca perubahan status Kawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif. Melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.79/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/12019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu seluas ± 88 Ha, kebijakan ini secara substansial berisiko melanggar asas kehati-hatian (precautionary principle) dan mengancam habitat spesies endemik Anggrek Pensil (Vanda hookeriana). Secara yuridis, mekanisme pertanggungjawaban pemerintah dapat ditempuh melalui jalur administrasi (gugatan PTUN), perdata (Onrechtmatige Overheidsdaad), maupun pidana bagi aktor yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Penegakan hukum lingkungan harus bertransformasi dari sekadar kepastian administratif menuju keadilan ekologis (ecological justice) dengan memperkuat sinkronisasi data spasial dan pengawasan berbasis teknologi guna mencegah degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan di masa depan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Ekonomi Hijau dan Green Constitution. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu. Bengkulu Dalam Angka 2023. Bengkulu: BPS Provinsi Bengkulu, 2023.
Bosselmann, Klaus. The Principle of Sustainability: Transforming Law and Governance. Surrey: Ashgate Publishing, 2008.
Erwin, Muhammad. Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Perlindungan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Manan, Bagir. Lingkungan Hidup dan Hukum. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1995.
Marhaenianto, B. Tanggung Jawab Negara dalam Pelestarian Hutan Lindung. Malang: Setara Press, 2019.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Rangkuti, Siti Sundari. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
Redi, Ahmad. Hukum Kehutanan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkelanjutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Salim, Emil. Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Mutiara, 1983.
Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan, 2004.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & KEPUTUSAN
Convention on Biological Diversity (CBD).
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.185/IV-KKH/2012 tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Cagar Alam/Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah Provinsi Bengkulu Periode 2012–2031.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 383/Kpts-II/1985 tentang Penunjukan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah di Provinsi Bengkulu.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
C. JURNAL
Iswahyudi, Syahrul. "Efektivitas Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup". Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7, No. 1, 2021.
Sulistiono, Benidictus. "Prinsip Non-Regression dalam Hukum Lingkungan Internasional". Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 4, No. 2, 2018.
Copyright (c) 2025 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


_new1.png)





