Implikasi Yuridis Penerapan Asas Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Milik Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Pertanahan
Abstract
Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis penerapan asas kepastian hukum terhadap perlindungan hak milik atas tanah dalam sengketa tata usaha negara, dengan menggunakan Putusan Nomor 171/G/2024/PTUN.JKT sebagai objek analisis utama. Berbeda dari kajian-kajian sebelumnya yang lebih banyak membahas aspek prosedural dan legalitas tindakan pejabat pertanahan, penelitian ini memusatkan perhatian pada implikasi yang ditimbulkan oleh putusan tersebut terhadap sistem perlindungan hak milik secara lebih luas, baik dari sisi kepastian hukum bagi pemegang hak, akuntabilitas pejabat administrasi pertanahan, maupun signifikansinya terhadap reformasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan ini menghasilkan implikasi berlapis, mulai dari implikasi langsung berupa pemulihan hak pemegang sertipikat yang dirugikan, hingga implikasi sistemik berupa penguatan standar kehati-hatian administratif dalam pencatatan peralihan hak. Penelitian ini juga menemukan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma kepastian hukum yang dikehendaki undang-undang dengan realitas praktik administrasi pertanahan di lapangan yang perlu dijembatani melalui reformasi prosedural yang lebih konkret
References
Asshiddiqie, J. (2011). Pengantar ilmu hukum tata negara. PT Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2015). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Barnett, H. (2023). Constitutional and administrative law (14th ed.). Routledge.
Brewer-Carias, A. R. (2023). Judicial review in comparative law. Cambridge University Press.
Chumairoh, L. (2022). Analisis yuridis Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 mengenai fungsi dismissal proses dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara. UNES Law Review, 5(2), 339–352. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.310
Endicott, T. (2021).Administrative law (4th ed.). Oxford University Press.
Erwin, M. (2014). Filsafat hukum: Refleksi kritis terhadap hukum dan hukum Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Faturahman, M. R., & Herlambang, P. H. (2025). Tinjauan yuridis pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jurnal Hukum Jurisdictie.7 (1), 116–125. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.171
Hadjon, P. M. (2005). Pengantar hukum administrasi Indonesia. (Cetakan kesembilan). Gadjah Mada University Press.
Harsono, B. (2015). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Penerbit Universitas Trisakti.
Hikam, M. M., & Nugroho, A. (2022). Analisis yuridis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Novum: Jurnal Hukum, 34–47. https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.58692
H.R., Ridwan. (2011). Hukum administrasi negara. Rajawali Press.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960.
Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Nomor 77 Tahun 1986.
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1997.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 2009.
Indonesia. (2014).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Nomor 292 Tahun 2014.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 2021.
Maria, S. W. S. (2006). Hak milik atas tanah, lahir, terhapus, dan peralihannya. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2011). Teori hukum (Edisi Revisi). Universitas Atma Jaya.
Pitang, G. R. (2024). Analisis yuridis putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengenai pencabutan izin pemakaian tanah. Jurnal Kewarganegaraan. 8 (1), 771–785. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6401
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 171/G/2024/PTUN.JKT.
Ridwan, H. R. (2020). Hukum administrasi negara (Edisi Revisi). PT Raja Grafindo Persada.
Rosenbloom, D. H., Kravchuk, R. S., & Clerkin, R. M. (2022). Public administration: Understanding management, politics, and law in the public sector (8th ed.). Routledge.
Samosir, M., & Gunawan, Y. (2024). Analisa yuridis sengketa pajak pada Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Ketetapan Pajak. Jurnal Studi Akuntansi Pajak Keuangan, 2(1), 8–22. https://doi.org/10.61696/jusapak.v2i1.218
Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.
Santoso, U. (2019). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenada Media Group.
Sihombing, B. F. (2005). Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah Indonesia. Toko Gunung Agung.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi ke-17). PT Raja Grafindo Persada.
Syrett, K., & Alder, J. (2021). Constitutional and administrative law (12th ed.). Bloomsbury Publishing.
Ulhaq, D. D., Heriyanto, B., & Suhermanto. (2025). Analisis yuridis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 171/G/2024/PTUN.JKT mengenai gugatan pembatalan pencatatan peralihan sertipikat hak milik. Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(2), 01–09.
Wicaksono, D. A. (2022). Modernisasi pendaftaran tanah berbasis elektronik dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Kenotariatan,6 (1), 112–128.
Copyright (c) 2025 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


_new1.png)





