[1]
F. Lestari and D. P. Lestarika, “Keterbatasan Kewenangan ICC dalam Menuntut Pelaku Kejahatan Perang: Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Komplementaritas”, antologihukum, vol. 6, no. 1, pp. 408 - 427, May 2026.